Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Pengadilan Hubungan Industria adalah bagian dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dimana pengadilan ini dibentuk sebagai perpanjangan tangan dari Pengadlan negeri Untuk melaksanakan tugas, PHI dibentuk berdasarkan UU No. 2 tahun 2004. Berdasarkan UU tsb dibentuk suatu badan yang khusus menangani perkara-perkara hubungan industrial yang bernaung dibawah PN. Perkra-perkara yang dapat diselesaikan oleh PHI adalah perkara yang berhubungan dengan hubungan industrial seperti PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), kontrak kerja, perselisihan antara serikat buruh. Dalam penyelesaian perkara industrial sebelum diajukan ke PHI perkara tersebut haruslah ada upaya non-ligitasi antara para pihak yang berperkara, yaitu Mediasi (PERMA No. 2 tahun 2003 ttg mediasi) dan konsiliasi, setelah ada upaya tersebut dan tidak tercapai kata sepakat barulah perkara dapat diajukan ke PHI.
Hakim PHI dan Kuasa Hukum
Hakim PHI terdiri dari 3 orang, terdiri dari 1 hakim karir (berasal dari Pengadilan Negeri) dan 2 lagi berasal dari hakim ad hoc (berasal dari serikat buruh/ serikat pekerja dan organisasi pengusaha.
Begitu juga kuasa hukum, kuasa hukum dapat berasal dari serikat buruh/pekerja dan organisasi pengusaha untuk mewakili anggotanya dan merupakan ketentuan khusus (lex spesialis) dan member legal standing kepada pengurus serikat pekerja/ serikat buruh dan organisasi pengusaha untuk bertindak selaku kuasa hukum.
No comments:
Post a Comment