TUGAS AKHIR SEMESTER
FILSAFAT HUKUM
CITA HUKUM PANCASILA
OLEH :
NILA APRENI KUSUMA
0612011040
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS LAMPUNG
2008
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia digunakan untuk segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam arti ini keyakinan bahwa negara harus menjunjung tinggi kebebasan, keadilan, dan kesetiakawanan. Pancasila selaku ideologi dan dasar negara Republik Indonesia merupakan landasan konstitusional yang sudah final selesai dan tak dapat diganggu gugat selain merupakan perjanjian luhur, budaya bangsa Indonesia, Pancasila erat hubungannya dengan Proklamasi kemerdekaan RI dan tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar NegaraRepublik Indonesia, 1945. Dengan ideologi Pancasila berarti eksistensi keberagaman (bhinneka) etnis, budaya, kepercayaan, agama, seni, dan sistem kekeluargaan yang menjadi falsafah hidup bangsa secara resmi diakui keberadaannya dan dirangkum dalam rumusan yang padat yakni Pancasila.
Eksistensi itu semuanya dikelompokkan menjadi lima kategori dan dituangkan dalam rumusan sila-sila Pancasila itu. Karena unsur-unsur yang masuk dalam masing-masing sila Pancasila adalah eksistensi budaya bangsa, karena itu Pancasila merupakan tradisi budaya yang niscaya. Sila-sila dalam Pancasila itu merupakan permata-permata budaya yang adiluhung. Karena adiluhung dan keniscayaan, oleh karena itu Pancasila itu harus dibumikan, masuk dalam kehidupan konkrit dalam berbangsa dan bernegara, masyarakat maupun dalam kehidupan kekeluargaan. Karena itu Pancasila harus dibelajarkan, dihayati, dan diwujudkan dalam kehidupan praktis. Dan kalau paham bhinneka (pluralisme) sudah membumi, mustahil Indonesia sulit beribadah, sulit membangun rumah Tuhan sebagai salah satu wujud sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Tuhan yang disembah menyertai semua orang dalam keadaan untung ataupun malang.
Pancasila berperan penting dalam negara Indonesia sebagai suatu alat mengukur sejauh mana suatu peraturan perundang-undangan melaksanakan atau bertentangan dengan Pancasila. Kalau Indonesia ingin mempunyai Pancasila sebagai idiologi negara yang judiciable, maka seharusnya isi Pancasila itu dituangkan ke dalam suatu peraturan perundang-undangan dengan kedudukan tertentu dalam hirarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah bangsa Indonesia perlu revitalisasi dan aktualisasi. Itu dibutuhkan karena bagi bangsa Indonesia Pancasila lah yang paling cocok dan tepat digunakan sebagai ide dasar umum bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk masyarakat Indonesia yang multi kultur ini, Pancasila adalah kekuatan integratif. Bahkan untuk ini perlu manifesto politik dan penegasan kembali bahwa Pancasila penting bagi bangsa Indonesia. Yang paling penting adalah hukum atau peraturan-peraturan di negara kita, tidak boleh ada yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, karena Pancasila merupakan hukum dari segala sumber hukum.
B. PERMASALAHAN
1. Bagaimana kedudukan dan fungsi pancasila di negara Indonesia?
2. Apa saja cita hukum Indonesia berdasarkan Pancasila?
3. Bagaimana penuangan Pancasila di dalam peraturan perundang-undangan?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu Agar dapat mengetahui dan mengenal apakah hukum itu, sebelumnya harus dapat mengetahui ciri-ciri hukum, yaitu:
1. Adanya perintah dan/atau larangan
Bahwa hukum itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.
2. Perintah dan/ atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.
Tujuan hukum adalah untuk melindungi dan memajukan kemerdekaan yang benar. Hukum bertujuan untuk membuat manusia baik yakni menjuruskan mereka kearah tujuan terakhir mereka dan menumjukkan perbuatan manusia untuk mencapai tujuannya, sehingga tidak tersesat (W.Poespoprodjo, hlm. 154). Dipihak lain tujuan hukum adalah menegakkan keadilan, membuat pedoman, dan menajmin adanya kepastian hukum dalam asyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan
Filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menumukan hakeket yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebanaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang.
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
Pancasila adalah moral positif Indonesia, ia merupakan eksemplar dari moral kemasyarakatan di kawasan Asia Timur. Pancasila merupakan cita hukum ("rechts idee") rakyat Indonesia yang berfungsi sebagai landasan bagi semua kegiatan pembentukan hukum nasional serta pedoman bagi praktek ketatanegaraan RI. Oleh karena itu, Pancasila sebagai "rechts idee" merupakan suatu keharusan bagi
eksistensi NKRI.
Struktur adalah bagaimana bagian-bagian dari sesuatu berhubungan satu dengan lain atau bagaimana sesuatu tersebut disatukan. Struktur adalah sifat fundamental bagi setiap system. Identifikasi suatu struktur adalah suatu tugas subjektif, karena tergantung pada asumsi kriteria bagi pengenalan bagian-bagiannya dan hubungan mereka. Karenanya, identifikasi kognitif suatu struktur berorientasi tujuan dan tergantung pada pengetahuan yang ada yang ada.
Tata hukum (recht orde) merupakan keseluruhan aturan dan prosedur yang spesifik, yang karena itu dapat dibedakan ciri-cirinya dengan norma sosial yang lain pada umumnya dan secara relatif konsisten diterapkan oleh suatu struktur otoritas yang digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum. Memberikan tempat yang sebenarnya yang menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup supaya ketentuan yang berlaku dapat dengan mudah diketahui.
Kata “keadilan” dalam bahasa Inggris adalah “justice” yang berasal dari bahasa latin “iustitia”. Kata “justice” memiliki tiga macam makna yang berbeda yaitu; (1) secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair (sinonimnya justness), (2) sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman (sinonimnya judicature), dan (3) orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara dibawa ke pengadilan (sinonimnya judge, jurist, magistrate). Sedangkan kata “adil” dalam bahasa Indonesia artinya sesuatu yang baik, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Kedudukan dan fungsi pancasila memiliki manfaat yang bisa mewujudkan kesejahteraan bangsa dan negara, baik dalam kedudukan sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan negara RI, sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, ataupun sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
a. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antara manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan terkandung dasar pikiran yang terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang baik, oleh karena pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh wargannya karena pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera (Wellfare State).
b. Pancasila sebagai Dasar Negara RI
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan suatu azas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan sumber nilai, norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
c. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara RI
Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan Kausa Materialis (Asal Bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara sehingga pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengambil ideologi dari bangsa lain.
d. Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Keperibadian bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.
e. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila merupakan suatu nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara, konsekwensinya seluruh pelaksanaan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila, maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara RI beserta seluruh unsur-unsurnya (rakyat, wilayah, pemerintahan).
2. Cita Hukum Indonesia Berdasarkan Pancasila
a. Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Diakuinya prinsip supremasi hukum tidak mengabaikan keyakinan mengenai ke-Maha Kuasa-an Tuhan Yang Maha Esa, karena itu pengakuan segenap bangsa Indonesia menggenai kekuasaan tertinggi yang terdapat dalam hukum konstitusi di satu segi tidak boleh bertentanggan dengan segenap warga bangsa mengenai prinsip dan nilai-nilai ke-Maha Kuasa-an Tuhan Yang Maha Esa.
b. Supremasi Hukum (Supremacy of Law)
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebgai pedoman tertinggi. Pengakuan normatif mengenai supremasi hukum adalah pengakuan yang tercermin dalam perumusan hukum dan/atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik pengakuan yang tercermin dalam perilaku sebagian besar masyarakatnya.
c. Persamaan Dalam Hukum (Equality Before the Law)
Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindak diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang disebut ‘affirmative actions’ guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu mengejar kemajuan.
d. Asas Legalitas
Dalam setiap negara hukum dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due procces of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintah harus didasrkan atas peraturan perundang-undngan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku terlebih dahulu dari perbuatan administrasi yang dilakukan.
e. Pembatasan Kekuasaan
Kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks and balance’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain.
f. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
Untuk menjamin kebenaran dan keadilan, tidak diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses pengambilan putusan keadilan oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislative ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa. Hakim tidak boleh memihak kepada siapapun kecuali hanya kepada kebenaran dan keadilan.
g. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Terbentuknya Negara dan penyelenggaraan kekuasaan Negara tidak boleh menguranggi makna kebebasan dan hak asasi manusia. Karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap HAM itu merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap negara.
3. Penuangan Pancasila Dalam Peraturan Perundang-undangan
Adanya instrumen hukum dan politik yang mengatur agar semua peraturan perundang-undangan memuat isi yang secara berjenjang konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang pada tataran puncaknya harus bersumber pada Pancasila sebagai rechtside yang menjadi sumber dan kaidah penuntun hukum. Instrumen hukum dan politik yang dapat mengawal agar isi peraturan perundang-undangan itu selalu sesuai dengan Pancasila berupa keharusan pembuatan peraturan perundang-undangan untuk selalu cermat yang kemudian masih dapat diuji lagi melalui “review” baik melalui judicial review, legislative review, maupun executive review. Peraturan perundang-undangan (regelings) adalah seperangkat peraturan yang dapat dibuat oleh berbagai lembaga yang berwenang di dalam suatu negara yang harus tersusun secara hirarkis berdasar bobot materi dan tingkat kewenangan lembaga yang membuatnya. Susunan hirarkis ini dimaksudkan untuk menjamin konsistensi isi peraturan perundang-undangan mulai dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah derajat atau hirarkinya dengan kaidah penuntun berdasar Pancasila. Peraturan perundang-undangan yang tertinggi (UUD) harus bersumber dan berdasar pada Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UU harus berdasar dan bersumber pada UUD, Peraturan Pemerintah harus berdasar dan bersumber pada UU, dan seterusnya.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dalam bidang hukum, Pancasila dapat dijadikan sebagai margin of appreciation. Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation yang mengendalikan kontekstualisasi dan implementasinya telah terjadi: (1) Pada saat dimantabkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada saat 4 kali proses amandemen; (2) Pada saat merumuskan HAM dalam hukum positif Indonesia; (3) Pada saat proses internal di mana The Founding Fathers menentukan urutan Pancasila. Diperlukan semacam konsensus politik yang baru dan jelas di tataran nasional untuk bersama-sama menata kembali dasar dan tatanan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan ini. Sasarannya adalah mempertegas kembali kedudukan, peran dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara beserta semua wawasan nasional yang merupakan jabarannya. Apapun cara, forum dan bentuknya, pada akhirnya perlu ada produk yang secara hukum memiliki kekuatan mengikat seluruh komponen bangsa.
B. Daftar Pustaka
Pound, Roscoe. 1982. Pengantar Filsafat Hukum. Bharata Karya Aksara. Jakarta.
Achmadi, Asmoro Drs. 2001. Filsafat Hukum. Manajemen PT. Raja Gravindo Persada. Jakarta.
Purbacaraka, Purnadi S.H. 1994. Renungan Tentang Filsafat Hukum. Manajemen PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Widodo, Hartono S.H, & Judiantoro S.H. Mencari Hukum Suatu Pemikiran. Alumni Bandung. Bandung.
Friedmann, W. Teori dan Filsafat Hukum Telaah Kritis Atas Teori-teori Hukum. Manajemen PT. Raja Gravindo Persada. Jakarta.
www.google.com
www.wikipedia.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment