Friday 27 February 2009

hati-hati facebook (pesbok) hehehe.....

Informasi dari saudara kita :
http://www.facebook.com/profile.php?id=1276752196

diambil dari :

http://masdhenk.wordpress.com/2009/02/26/awas-facebook-menjebak-anda-dalam-term-of-use-nya/

...........................................................................
Awas, Facebook menjebak sodara dalam Term of Use nya ????

Februari 26, 2009 pada 1:37 pm ·

Pernahkah sodara iseng membaca Term of Use, atau bahasa Indonesianya ” Ketentuan Pemakaian/ Perjanjian penggunaan Facebook ( selanjutnya akan saya namakan pesbuk) yang sering sodara gunakan itu?

Hari ini, saya dapat email dari temen, untuk mencoba membaca satau persatu pasal apsal yang disodorkan kepada kita, ketika pertama kali menggunakan pesbuk ( sodara boleh menolaknya, dan tentunya sodara tidak bisa menggunakan pesbuk).

Nah, setelah saya baca baca dengan kemampuan bahasa enggress saya yang tufelnya sampek 2000 ( alias bodoh) ini, saya menemukan bahwa kita memang harus hati hati bila memposting sesuatu pada pesbuk kita.

ini langkahnya:
1. log in ke pesbuk sodara
2. lihat bagin bawah, dengan tulisan kecil kecil tulisan Term, klik tulisan ituh
3. Sodara akan diantarkan ke halaman Term of Use dari Pesbuk, dan coba baca satu persatu.
4. Nah di Term of Use, pada bagian ” User Content Posted on the Site” lihat di alenia kedua

5. Nah pada alenia kedua sodara akan mendapatkan tulisan ini “When you post User Content to the Site, you authorize and direct us to make such copies thereof as we deem necessary in order to facilitate the posting and storage of the User Content on the Site. By posting User Content to any part of the Site, you automatically grant, and you represent and warrant that you have the right to grant, to the Company an irrevocable, perpetual, non-exclusive, transferable, fully paid, worldwide license (with the right to sublicense) to use, copy, publicly perform, publicly display, reformat, translate, excerpt (in whole or in part) and distribute such User Content for any purpose, commercial, advertising, or otherwise, on or in connection with the Site or the promotion thereof, to prepare derivative works of, or incorporate into other works, such User Content, and to grant and authorize sublicenses of the foregoing. You may remove your User Content from the Site at any time. If you choose to remove your User Content, the license granted above will automatically expire, however you acknowledge that the Company may retain archived copies of your User Content. Facebook does not assert any ownership over your User Content; rather, as between us and you, subject to the rights granted to us in these Terms, you retain full ownership of all of your User Content and any intellectual property rights or other proprietary rights associated with your User Content.”

6. Coba terjemahkan tulisan diatas tadi, ( kalo gak bisa, coba pake gogel translet di google.com/translate

7. Nah, kurang lebihnya, dari tulisan diatas, anda beratrti telah setuju untuk ” Saat anda posting sesuatu baik gambar atau apapaun kedalam pesbuk, maka sodara berarti telah mengijinkan pesbuk untuk mengkopi untuk tujuan apapun. dngan memposting sesuatu kedalam pesbuk, maka secara otomatis sodara telah memberikannya pada pesbuk, dimana tidak dapat ditarik kembali, terus menerus, non eksklusip, dapat dipindah tangankan, dianggap lunas dan selesai, untuk dipergunakan dimanapun di seluruh dunia, untuk dikopi, ditampilken pada publik, reformat, dikutip ( seluruhnya atau sebagian saja) dan didistribusikan untuk tujuan apapun, secara komersial, iklan dan sebagainya. Jika sodara memutuskan untuk menghapusnya, pesbuk dapat menyimpan kopinya dan mempergunakan untuk tujuan apapun”

7. sekarang anda sudah membaca pasal apa/ perjanjian apa yang telah sodara setujui, sehingga sodara boleh memakai pesbuk, jadi KEPUTUSAN DITANGAN ANDA !!, apakah masih mau memposting data data privat di pesbuk dan layanan lainnya tanpa terlebih dahulu membaca perjanjiannya.

8. Dan yang membuat saya aneh dan CURIGA, kenapa pasal yang saya kutip diatas, ketika saya mau mencoba mengeprint nya langsung dari Firefox saya, maka pasal tersebut tidak bisa tercetak????? dan hanya tercetak 2 lembar dengan pasal pasal atau bagian bagian yang tidak krusial????? jadi????
kalo mau mencoba, silahkan !!

Tuesday 24 February 2009

pidana anak 1

A. PENGERTIAN dan GEJALA KENAKALAN ANAK

Kenakalan anak diambil dari istilah asing juvenile delinquency, tetapi kenakalan anak ini bukan kenakalan yang dimaksud dalam Pasal 489 KUHP.
Juvenile artinya young, anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada mas muda sifat-sifat khas pada periode remaja, sedangkan delinquency artinya doing wrong, terabaikan/mengabaikan, yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, a-sosial, criminal, pelanggar aturan, pembuat rebut, pengacau, penteror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana, dursila, dan lain-lain.

Romli Atmasasmita (1983:40) memberikan rumusan juvenile delinquency, yaitu :
“setiap perbuatan atau tingkah laku seseorang anak dibawah umur 18 tahun dan belum kawin yang merupakan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku serta dapat membahayakan perkembangan pribadi si anak yang bersangkutan”

Paul moedikno (dalam Romli Atmasasmita, 1983:22) memberikan perumusan, mengenai juvenile delinquency, yaitu sebagai berikut :
a. Semua perbuatan yang dari orang-orangdewasa merupakan suatu kejahatan, agi anak-anak merupakan delinquency. Jadi semua tindakan yang dilarang oleh hukum pidana, seperti mencuri, menganiayan, membunuh dan sebagainya.
b. Semua perbuatan penyelewengan dari norma kelompok tertentu yang menimbulkankeonaran dalam masyarakat, misalnya memakai celana jangki tidak sopan, mode you can see dan sebagainya.
c. Semua perbuatan yang menunjukkan kebutuhna perlindungan bagi social, termasuk gelandangan, pengemis, dan lain-lain.

Menurut Fuad Hassan (dalam Romli Atmasasmita, 1983:22), yang dikatakan juvenile delinquency adalah perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh remaja, yang apabila dilakukan oleh orang dewasa maka dikualifikasikan sebagai kejahatan.

Sedang menurut Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak bahwa yang dimaksud dengan Anak Nakal adalah :
a. Anak yang melakukan tindakan pidana, atau
b. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan dilarang bagi anak, baik meurut perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Paul M. Tappan (dalam Romli Atmasasmita, 1983:20) memberikan sauatu merumusan tentang pengertian Juvenile Delinquency, yaitu sebagai berikut :

The juvenile delinquency is a person has been adjudicated as such by a court of proper jurisdiction though he may be no different up until the time of court contact and adjudication at any rate, from masses of children who not delinquent.

Penyebutan Kenakalan anak dan bukan dengan kejahatan anak dilator belakangi oleh beberapa hal yaitu :
a. Karena tindaka lahir dari kondisi psikologis yang tidak seimbang
b. Tindakan merupakan manifestasi dari kepuberan remaja tanpa ada maksud merugikan orang lain sebagai apa yang diisyaratkan dalam suatu perbuatan kejahatan (KUHP).
c. Memiliki kejiwaan yang labil, proses kemantaan psikis yang sedang berlangsung menghasilkan sikap kritis, agresif, dan menunjukkan kebengalan yang cenderung bertindak mengganggu ketertiban umum.

Friday 13 February 2009

Pengadilan hubungan Industrial

View AdSense Ads For:

Brought to you by Digital Point Solutions

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Pengadilan Hubungan Industria adalah bagian dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dimana pengadilan ini dibentuk sebagai perpanjangan tangan dari Pengadlan negeri Untuk melaksanakan tugas, PHI dibentuk berdasarkan UU No. 2 tahun 2004. Berdasarkan UU tsb dibentuk suatu badan yang khusus menangani perkara-perkara hubungan industrial yang bernaung dibawah PN. Perkra-perkara yang dapat diselesaikan oleh PHI adalah perkara yang berhubungan dengan hubungan industrial seperti PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), kontrak kerja, perselisihan antara serikat buruh. Dalam penyelesaian perkara industrial sebelum diajukan ke PHI perkara tersebut haruslah ada upaya non-ligitasi antara para pihak yang berperkara, yaitu Mediasi (PERMA No. 2 tahun 2003 ttg mediasi) dan konsiliasi, setelah ada upaya tersebut dan tidak tercapai kata sepakat barulah perkara dapat diajukan ke PHI.

Hakim PHI dan Kuasa Hukum
Hakim PHI terdiri dari 3 orang, terdiri dari 1 hakim karir (berasal dari Pengadilan Negeri) dan 2 lagi berasal dari hakim ad hoc (berasal dari serikat buruh/ serikat pekerja dan organisasi pengusaha.
Begitu juga kuasa hukum, kuasa hukum dapat berasal dari serikat buruh/pekerja dan organisasi pengusaha untuk mewakili anggotanya dan merupakan ketentuan khusus (lex spesialis) dan member legal standing kepada pengurus serikat pekerja/ serikat buruh dan organisasi pengusaha untuk bertindak selaku kuasa hukum.