Tuesday, 24 February 2009

pidana anak 1

A. PENGERTIAN dan GEJALA KENAKALAN ANAK

Kenakalan anak diambil dari istilah asing juvenile delinquency, tetapi kenakalan anak ini bukan kenakalan yang dimaksud dalam Pasal 489 KUHP.
Juvenile artinya young, anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada mas muda sifat-sifat khas pada periode remaja, sedangkan delinquency artinya doing wrong, terabaikan/mengabaikan, yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, a-sosial, criminal, pelanggar aturan, pembuat rebut, pengacau, penteror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana, dursila, dan lain-lain.

Romli Atmasasmita (1983:40) memberikan rumusan juvenile delinquency, yaitu :
“setiap perbuatan atau tingkah laku seseorang anak dibawah umur 18 tahun dan belum kawin yang merupakan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku serta dapat membahayakan perkembangan pribadi si anak yang bersangkutan”

Paul moedikno (dalam Romli Atmasasmita, 1983:22) memberikan perumusan, mengenai juvenile delinquency, yaitu sebagai berikut :
a. Semua perbuatan yang dari orang-orangdewasa merupakan suatu kejahatan, agi anak-anak merupakan delinquency. Jadi semua tindakan yang dilarang oleh hukum pidana, seperti mencuri, menganiayan, membunuh dan sebagainya.
b. Semua perbuatan penyelewengan dari norma kelompok tertentu yang menimbulkankeonaran dalam masyarakat, misalnya memakai celana jangki tidak sopan, mode you can see dan sebagainya.
c. Semua perbuatan yang menunjukkan kebutuhna perlindungan bagi social, termasuk gelandangan, pengemis, dan lain-lain.

Menurut Fuad Hassan (dalam Romli Atmasasmita, 1983:22), yang dikatakan juvenile delinquency adalah perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh remaja, yang apabila dilakukan oleh orang dewasa maka dikualifikasikan sebagai kejahatan.

Sedang menurut Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak bahwa yang dimaksud dengan Anak Nakal adalah :
a. Anak yang melakukan tindakan pidana, atau
b. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan dilarang bagi anak, baik meurut perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Paul M. Tappan (dalam Romli Atmasasmita, 1983:20) memberikan sauatu merumusan tentang pengertian Juvenile Delinquency, yaitu sebagai berikut :

The juvenile delinquency is a person has been adjudicated as such by a court of proper jurisdiction though he may be no different up until the time of court contact and adjudication at any rate, from masses of children who not delinquent.

Penyebutan Kenakalan anak dan bukan dengan kejahatan anak dilator belakangi oleh beberapa hal yaitu :
a. Karena tindaka lahir dari kondisi psikologis yang tidak seimbang
b. Tindakan merupakan manifestasi dari kepuberan remaja tanpa ada maksud merugikan orang lain sebagai apa yang diisyaratkan dalam suatu perbuatan kejahatan (KUHP).
c. Memiliki kejiwaan yang labil, proses kemantaan psikis yang sedang berlangsung menghasilkan sikap kritis, agresif, dan menunjukkan kebengalan yang cenderung bertindak mengganggu ketertiban umum.

No comments:

Post a Comment